Apakah Amran Akan Benar - Benar Menjadi Tersangka ?
Sebaiknya Anda Jangan cepat mengambil keputusan, Jika Anda Tau Hukum maka Anda akan Mengerti Apa itu KUHP,,!!!,,
Pertama Kali di Meja Sidang Amran Menjadi Tersangka..
Kedua Kalinya Amran menjadi Saksi,,
Haaaaa,,,,, Herankan,,,
KetahuiLah,,, TIDAK ADA BUPATI YANG SEENAKNYA TANDA TANGAN SURAT TANPA ADA PERTIMBANGAN,
AMRAN MENANDATANGANI SURAT TERSEBUT YG MENJADI MASALAH SEKARANG INI, KARENA BERDASARKAN BUKTI DARI 9 ORANG AHLI, ATAU DENGAN SEBUTAN TIM AHLI 9
Jika anda Masih Belum Paham,,,
Saya berikan Contoh Kasus Paling Dekat,
Ada Seorang Pencuri di Sebuah Desa dan Polisi Sudah Mengetahuinya, Polisi Tidak Berhak Menahan Pencuri Tersebut, Jika Sang Pencuri Mempunyai Surat Keterangan Berkelakuan Baik. Karena Kalau Tidak Polisi akan Terjerat HAM.
Haaaaa,,,,,,, Jika Anda Bukan Anak Hukum sebaiknya Anda Diam Saja,, hahaha....