Syamsuddin
03/03/2012 00:21
Liputan6.com, Palu: Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Tolitoli yang dibacakan petugas membuat marah Keluarga Tan Gie Hong. Keluarga tergugat menolak perintah meninggalkan rumah di Jalan Muhammad Hatta, yang mereka huni sejak 1958.
Keluarga Tan menolak eksekusi. Mereka tetap bersikeras menolak meninggalkan rumah. Jerit tangis mereka pun pecah, bujukan petugas tak meluluhkan mereka.
Merasa tak ada pilihan, Panitera Pengadilan dibantu polisi menggunakan cara paksa. Mereka menggotong anggota keluarga Tan Gie Hong satu per satu keluar. Petugas juga mengeluarkan seluruh barang dari dalam rumah.
Eksekusi ini merupakan buntut kekalahan keluarga Tan dalam sengketa memperebutkan rumah melawan Heldin Abbas di Pengadilan Negeri hingga tingkat Mahkamah Agung. Keluarga Tan bersikeras bertahan karena menurut mereka yang disengketakan adalah rumah. Sedangkan tanahnya masih milik mereka sebagai ahli waris.(ADI/YUS)
Sumber //:berita.liputan6.com
No comments:
Post a Comment